Kerugian tersebut, kata Hendrik, dikategorikan sebagai pendapatan daerah yang tidak tertagih.
"Upaya penagihan sudah dilakukan Pemda Sabu Raijua sejak 2018, tetapi sampai dengan penegakan hukum pidana pada 2025 belum ada itikad baik untuk memulihkan kerugian dimaksud," ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, JPU kemudian mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Kupang.
Hendrik mengatakan sejumlah alasan dan pertimbangan terkait pemberatan pidana telah dituangkan dalam Memori Banding Penuntut Umum.
Memori banding tersebut juga telah didaftarkan melalui sistem e-Berpadu Pengadilan Negeri Kupang.
Selanjutnya, proses perkara akan mengikuti tahapan hukum pada tingkat banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
