KUPANG, iNewsTTU.id – Pelarian JC (39), buruh harian lepas yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, akhirnya terhenti di Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores.
Terduga pelaku yang berdomisili di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, diketahui melarikan diri setelah kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada 29 Mei 2024.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Alfred Bire, berhasil melacak keberadaan JC pada 16 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Februari 2024.
Saat kejadian, korban bersama adiknya disebut menginap di kamar kos milik terduga pelaku. Ketika pelapor tidak berada di lokasi, korban yang sedang tidur bersama adiknya diduga dihampiri JC.
"Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga dari korban. Dan dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2024. Saat itu, korban bersama adiknya menginap di kamar kos terduga pelaku. Ketika pelapor tidak berada di kos, korban yang sedang tidur bersama adiknya lalu dihampiri oleh terduga pelaku dan kemudian melakukan tindakan persetubuhan," ujar Jumpatua dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Usai kejadian, terduga pelaku kemudian melarikan diri hingga ke wilayah daratan Flores. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Setelah mengetahui JC berada di wilayah Kabupaten Nagekeo, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota berkoordinasi dengan Polsek Mauponggo, Polres Nagekeo.
JC kemudian berhasil diamankan oleh anggota Polsek Mauponggo sebelum dijemput Tim URC Jatanras pada Senin (21/9/2026) untuk dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.
"Terduga pelaku lalu berhasil diamankan Polsek Mauponggo dan selanjutnya dijemput oleh Tim URC Jatanras pada Senin (21/9) kemarin, untuk dibawa ke Mapolresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Jumpatua.
Setibanya di Kupang, JC langsung menjalani pemeriksaan di Subnit II PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Jumpatua menegaskan kepolisian terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak, serta menangani setiap laporan tindak pidana terhadap anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
