KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penghentian aktivitas pertambangan emas di wilayah Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dinilai belum cukup untuk memastikan keamanan lingkungan dan masyarakat.
Viktor Manbait, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh di lokasi pertambangan.
Lakmas Cendana Wangi NTT mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah TTU yang telah mengambil sikap menghentikan aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut.
Namun, penghentian aktivitas pertambangan, menurut Lakmas, harus segera diikuti dengan pemeriksaan kondisi lingkungan guna mengetahui tingkat risiko serta kemungkinan dampak yang telah ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah menghentikan aktivitas pertambangan emas di Miomaffo Barat. Tetapi penghentian saja tidak cukup. Kalau ada dugaan penggunaan merkuri, harus diperiksa secara serius melalui pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian disampaikan Lakmas Cendana Wangi NTT.
Dugaan Merkuri Harus Diverifikasi
Lakmas juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas. Informasi tersebut, menurut mereka, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kualitas air, tanah dan sedimen, kondisi bentang alam, potensi pencemaran, serta risiko terhadap sumber air dan ruang hidup masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Selain itu, pemeriksaan juga dinilai perlu memastikan apakah terdapat bahan berbahaya yang digunakan maupun dilepaskan selama proses pengolahan hasil tambang.
Lakmas menilai kepastian mengenai kondisi lingkungan harus didasarkan pada data dan hasil pemeriksaan ilmiah, sehingga pemerintah maupun masyarakat memiliki dasar yang jelas dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Belajar dari Pertambangan Marmer dan Mangan
Lakmas Cendana Wangi NTT juga meminta Pemerintah Daerah TTU menjadikan pengalaman aktivitas pertambangan marmer dan mangan sebagai bahan evaluasi dalam mengambil kebijakan terkait kegiatan pertambangan.
“Kita sudah memiliki pengalaman dengan aktivitas pertambangan marmer dan mangan. Pengalaman tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar persoalan lingkungan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat tidak kembali terjadi. Pemerintah harus lebih kuat dalam melakukan pencegahan dan pengawasan,” tegasnya.
Menurut Lakmas, persoalan pertambangan tidak semestinya hanya dilihat dari aspek ekonomi maupun potensi penerimaan daerah.
Aspek perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber air, lahan produktif, serta ruang hidup warga juga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pertambangan.
Dorong Pemeriksaan dan Pemulihan
Untuk memastikan penanganan berjalan komprehensif, Lakmas Cendana Wangi NTT mendorong pemerintah bersama instansi terkait melakukan sejumlah langkah.
Di antaranya audit lingkungan secara menyeluruh terhadap lokasi pertambangan, pengambilan dan pengujian sampel air, tanah, sedimen serta media lingkungan lainnya yang relevan.
Pemerintah juga didorong memeriksa secara ilmiah dugaan penggunaan merkuri, mengecek legalitas dan dokumen lingkungan kegiatan pertambangan, serta melakukan kajian risiko terhadap keselamatan masyarakat dan potensi pencemaran.
Lakmas juga meminta masyarakat sekitar dilibatkan dalam proses pemeriksaan dan pengawasan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, pemerintah diminta menyusun langkah pemulihan yang jelas dan terukur.
“Yang kita minta bukan hanya penghentian aktivitas pertambangan. Kita ingin ada kepastian mengenai kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan, harus ada tindakan pemulihan yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Lakmas berharap pengalaman aktivitas pertambangan marmer dan mangan di TTU dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, dan perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan.
Selain itu, pengawasan juga perlu diperkuat agar aktivitas pertambangan yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
