Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan, Korban Dikeroyok Dalam Gerai

*Sefnat Besie
Tiga pemuda Kupang diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota diduga terlibat penganiayaan di gerai. (Foto: istimewa).

Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Afred Bire melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku.

Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Pada Jumat (11/9/2026) sore, polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama dan membawanya ke Mapolresta Kupang Kota.

"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama ke Mapolresta Kupang Kota," kata AKP Jumpatua.

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial FYB, DPHAT, dan CRO.

Sementara itu, tiga orang lainnya diduga hanya turut mendatangi korban untuk menggertak dan melakukan pelemparan batu.

Kasat Reskrim mengatakan, saat diamankan, seluruh terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Terhadap para terduga pelaku, penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Subnit 3 Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

AKP Jumpatua juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan pidana kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan pidana kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network