Tiga Terdakwa Kasus Garam Curah Sabu Raijua 2018 Divonis Penjara

*Sefnat Besie
Suasana saat sidang Tiga Terdakwa Kasus Garam Curah Sabu Raijua 2018 Divonis Penjara. (Foto: istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua yang terjadi pada 2018.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/9/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair sebagaimana ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa Arsad Tey dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani.

Selain hukuman penjara, Arsad Tey juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Majelis Hakim juga menghukum Arsad Tey membayar uang pengganti sebesar Rp1.219.000.025. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran tersebut.

Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Yusuf Arsad Alboneh divonis 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Yusuf juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42.175.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Tambengi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Christian juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Selain itu, Christian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network