KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat dari Yonarhanud 2/ABW/2 Kostrad menyerahkan sejumlah barang hasil penggagalan penyelundupan kepada Bea Cukai Atambua.
Penyerahan barang hasil penggagalan penyelundupan tersebut berlangsung di Makosatgas Eban, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (10/9/2026).
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Letkol Arh Endis Fahrul Rizal, mengatakan keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan tidak terlepas dari kesungguhan prajurit yang bertugas di sejumlah pos perbatasan.
Ia mengapresiasi kinerja para prajurit yang terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
“Kita patut mengapresiasi kinerja prajurit kami yang ada di pos-pos karena mereka bersungguh-sungguh dalam upaya menciptakan keamanan maupun pencegahan penyelundupan yang berpotensi merugikan negara,” ujar Endis.
Menurutnya, meski jika ditotal nilai barang yang diamankan tidak mencapai Rp1 miliar, setiap bentuk penyelundupan tetap memiliki potensi merugikan negara.
“Walaupun kalau ditotal jumlahnya tidak sampai satu miliar, tetapi sekecil apa pun ini tetap berpotensi untuk merugikan negara,” katanya.
Endis juga menegaskan pentingnya sinergi antara Satgas Pamtas dan Bea Cukai Atambua dalam mengawasi wilayah perbatasan RI-RDTL.
Ia menyebut koordinasi dan komunikasi antara kedua institusi selama ini berjalan dengan baik, sehingga dapat mendukung upaya pencegahan masuk maupun keluarnya barang ilegal melalui jalur perbatasan.
“Hal yang bersifat positif ini tentunya akan kami lanjutkan. Mengingat kami sebentar lagi purna, kami akan sampaikan kepada Satgas yang baru untuk terus menjaga komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan pengamanan, khususnya terkait pencegahan penyelundupan di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Atambua, Bambang TP, menyampaikan apresiasi kepada Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat yang telah membantu tugas Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
Bambang menjelaskan, salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
“Di sinilah Bea Cukai Atambua bersinergi, berkolaborasi dan selalu bekerja sama dengan rekan-rekan dari Satgas Pamtas Sektor Barat dalam menjaga perbatasan antara Indonesia dan Timor-Leste,” kata Bambang.
Menurutnya, pengawasan di wilayah perbatasan bukan perkara mudah karena terdapat sejumlah jalur tidak resmi atau jalur tikus yang berada di luar jangkauan pengawasan langsung Bea Cukai.
Karena itu, peran prajurit Satgas Pamtas menjadi penting dalam membantu mencegah masuknya barang ilegal dari Timor-Leste maupun keluarnya barang-barang bersubsidi dari Indonesia.
Bambang secara khusus menyoroti temuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berpotensi diselundupkan ke Timor-Leste.
“BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat kita sendiri di Indonesia. Kalau sampai lolos ke Timor-Leste, tentu akan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Daftar Barang yang Diserahkan
Adapun barang bukti hasil penggagalan penyelundupan yang diserahkan antara lain:
- 161 botol minuman keras merek Habok;
- 12 botol whisky merek Hoka;
- 48 botol minuman keras merek King;
- 15 botol dan 23 liter sopi;
- 132 botol minuman keras merek Napoleon;
- 160 liter solar;
- 125 kilogram asam;
- 2 kardus petasan;
- 2 bal rokok ilegal merek Horek;
- 2 unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra dan Honda Revo.
Penyerahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan sekaligus mencegah peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan RI-RDTL.
Letkol Arh Endis Fahrul Rizal berharap kerja sama yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan oleh Satgas Pamtas berikutnya, sehingga pengawasan dan pencegahan penyelundupan di wilayah perbatasan tetap berjalan secara konsisten
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
