KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Kuasa hukum keluarga korban dalam perkara dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha menyatakan telah mengakhiri hubungan pemberian kuasa hukum setelah proses pendampingan yang dilakukan selama ini dinilai telah terlaksana.
Hal tersebut disampaikan Victor Emanuel Manbait kepada iNewsTTU, Selasa (8/9/2026).
Victor mengatakan, sejak menerima surat kuasa dari keluarga korban, pihaknya telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kuasa hukum sekaligus pendamping hukum secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami selaku kuasa hukum sekaligus pendamping hukum keluarga korban menyampaikan bahwa sejak menerima surat kuasa dari keluarga korban, kami telah menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kami secara profesional," kata Victor.
Menurutnya, keberadaan kuasa hukum korban bukan untuk menggantikan posisi korban sebagai pelapor maupun saksi. Kuasa hukum berperan mendampingi serta memberikan bantuan hukum guna memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap terlindungi.
"Posisi kami adalah memperjuangkan kepentingan hukum korban dalam kerangka sistem peradilan pidana serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Terlapor Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Victor menjelaskan, selama pihaknya mendapatkan kuasa dari keluarga korban, proses pendampingan hukum terus dilakukan hingga perkara mengalami perkembangan.
Ia menyebut para terlapor dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan tahap I, yakni menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Dengan telah terlaksananya tahapan tersebut, kami memandang bahwa mandat yang diberikan kepada kami oleh keluarga korban pada tahap pendampingan yang telah kami jalankan telah terlaksana," jelas Victor.
Namun, setelah tahapan tersebut, keluarga korban telah menyatakan dan menandatangani pencabutan atau pengakhiran kuasa hukum kepada Victor dan rekan-rekannya.
Dengan demikian, untuk tahapan proses hukum selanjutnya, Victor menyatakan pihaknya tidak lagi bertindak sebagai kuasa hukum maupun pendamping hukum keluarga korban dalam perkara tersebut.
"Segala perkembangan hukum setelah berakhirnya hubungan pemberian kuasa berada di luar kewenangan dan tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum sebelumnya," tegasnya.
Apresiasi Tim Penyidik
Victor juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation atau Tim Penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurutnya, selama proses pendampingan berlangsung, komunikasi dan koordinasi antara pihak kuasa hukum dengan tim penyidik berjalan secara profesional dalam rangka penegakan hukum.
"Kami menghargai proses komunikasi, koordinasi, dan langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Joint Investigation selama proses penanganan perkara," katanya.
Victor berharap proses hukum selanjutnya tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap hak dan kepentingan korban maupun keluarga korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan proses hukum.
Pernyataan tersebut, kata Victor, disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga korban sekaligus memberikan kejelasan kepada publik mengenai posisi dan batas tanggung jawab pihaknya setelah hubungan pemberian kuasa hukum berakhir.
Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH dan Rekan ditandatangani oleh Victor Emanuel Manbait, SH, Conny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH.
Sebelumnya Kasus yang menimpa almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) bermula pada tanggal 13 Juni 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Saat itu Dokter Icha tangani pasien gigitan ular, kemudian tiga oknum anggota DPRD diduga lakukan intimidasi dan ancaman hingga Dokter Icha depresi dan memilih untuk mengakhiri hidupnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
