Penjual Ikan Keliling di Soe Diduga Jadi Bandar Judi Online, Dibongkar Polisi Berkat Informasi Warga
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit handphone, yakni Oppo A3x warna hitam dan Oppo A58 warna hijau yang berisi akun judi online.
Polisi juga menyita satu kartu ATM BRI atas nama FDT, dua buku tulis berisi catatan rekap taruhan, satu pulpen, serta lembar kertas pasangan taruhan.
Selain itu, terdapat satu tas hitam bertuliskan “OKEY” dan uang tunai sebesar Rp790 ribu.
Uang tersebut merupakan gabungan keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan milik YF.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, DN kini dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp2 miliar untuk Kategori VI.
DN kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTS. Sementara penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri TTS.
Polres TTS juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri situs judi online yang digunakan tersangka dan meminta dilakukan penutupan terhadap situs tersebut.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
