Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Subsidair Pasal 468 ayat (1) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum subsidair penganiayaan berat.
Sementara itu, kuasa hukum tiga korban pengeroyokan, Mario Kebo, membenarkan penetapan delapan tersangka tersebut dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian.
"Iya benar, ada oknum kepala desa dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kami mengapresiasi kerja polisi yang telah bekerja profesional, dengan penetapan TSK sudah memberi rasa kepuasan dan keadilan bagi para korban," kata Mario.
Polres TTU mengimbau pihak korban, keluarga, dan seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu menyesatkan, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum lanjutan kepada pihak kepolisian hingga ke persidangan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
