Lebih jauh, Viktor berpendapat penundaan tersebut dapat dipersepsikan sebagai upaya menghindari atau menunda pelaksanaan kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan.
Karena itu, ia mendesak Badan Kehormatan segera menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mempublikasikan putusan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maksi Taek, yang dihubungi wartawan melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
