Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha: BK DPRD TTU Tak Punya Alasan Tunda Putusan Etik

*Sefnat Besie
Kuasa Hukum keluarga almarhumah dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal Penyiksaan. (Foto istimewa).

Lebih jauh, Viktor berpendapat penundaan tersebut dapat dipersepsikan sebagai upaya menghindari atau menunda pelaksanaan kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan.

Karena itu, ia mendesak Badan Kehormatan segera menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mempublikasikan putusan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maksi Taek, yang dihubungi wartawan melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network