Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha: BK DPRD TTU Tak Punya Alasan Tunda Putusan Etik

*Sefnat Besie
Kuasa Hukum keluarga almarhumah dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal Penyiksaan. (Foto istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), Viktor Manbait, menyayangkan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dinilai terus berdalih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU.

Pernyataan tersebut disampaikan Viktor melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (25/7/2026), sebagai tanggapan atas pernyataan BK DPRD TTU yang menyebut penetapan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik harus menunggu pertimbangan ahli independen.

Menurut Viktor, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia menjelaskan, tata tertib tersebut secara tegas memberikan kewenangan kepada Badan Kehormatan untuk memeriksa, memutus, dan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik serta menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan.

"Berdasarkan Pasal 69, Badan Kehormatan berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, usul pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, hingga usul pemberhentian sebagai anggota DPRD. Putusan itu juga wajib dipublikasikan kepada masyarakat," ujar Viktor dalam keterangannya.

Ia menegaskan, sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat independen, BK seharusnya mengambil keputusan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan menggantungkan keputusan kepada pihak lain.

Viktor juga menyoroti Pasal 65 ayat (3) Tata Tertib DPRD yang menyebutkan Badan Kehormatan dapat meminta bantuan ahli independen dalam proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Menurutnya, penggunaan frasa "dapat meminta bantuan" menunjukkan bahwa pelibatan ahli independen bersifat pilihan atau fakultatif, bukan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum BK mengambil keputusan.

"Jika pendapat ahli dianggap sebagai syarat mutlak, seharusnya sejak awal proses penyelidikan dan klarifikasi ahli independen sudah dilibatkan. Faktanya hal itu tidak dilakukan, sehingga tidak tepat apabila pada tahap akhir justru dijadikan alasan untuk menunda putusan," tegasnya.

Ia menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa BK DPRD TTU tidak konsisten dalam menerapkan tata tertib yang menjadi pedoman kerjanya sendiri.

Lebih jauh, Viktor berpendapat penundaan tersebut dapat dipersepsikan sebagai upaya menghindari atau menunda pelaksanaan kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan.

Karena itu, ia mendesak Badan Kehormatan segera menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mempublikasikan putusan tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maksi Taek, yang dihubungi wartawan melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network