"Total barang bukti yang diamankan berjumlah 10 karung dengan berat masing-masing 20 kilogram atau total sekitar 200 kilogram beras," kata Letda Arh F.S. Gandy Danpos Nino, Kamis 11/6/2026.
Berdasarkan perkiraan harga pasar, setiap karung beras bernilai sekitar USD 15,5 atau setara Rp279.000. Dengan demikian, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.790.000.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat keamanan dalam menjaga kedaulatan wilayah negara sekaligus mencegah berbagai bentuk aktivitas ilegal lintas batas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Barang bukti selanjutnya diamankan di Pos Nino sementara dan akan dikirim ke mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat di Eban untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
