Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Tersangka Penikaman dan Pengeroyokan di TTU Segera Disidangkan

*Sefnat Besie
Polisi serahkan tersangka dan BB Kasus penikaman di TTU. (Foto ilustrasi. iNews.id).

Saat itu para pelaku berupaya memukul korban, namun tidak mengenai sasaran. Korban kemudian berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, tetapi para pelaku terus mengejarnya.

Sekitar pukul 20.30 WITA, di Kilometer 10 ruas jalan Kefamenanu–Atambua, tersangka Alex yang membonceng seorang pria yang tidak dikenal korban memepet kendaraan korban hingga berhenti.

Setelah korban berhenti, tersangka El langsung memukul korban dengan tangan, sementara Alex mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk paha korban.

Meski mengalami luka tusuk, korban berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya menuju Kota Kefamenanu. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Kefamenanu sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU.

Barang Bukti

Dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk menusuk korban.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network