KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi keji dan brutal terhadap tiga orang pria melalui grup aplikasi percakapan WhatsApp. Ketiga pria tersebut menjadi korban main hakim sendiri oleh sekelompok warga dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas sejak Minggu (24/5/2026), ketiga pria itu tampak tidak berdaya karena diikat erat menggunakan tali nilon pada bagian kaki, tangan, pinggang, hingga leher mereka.
Aksi brutal tersebut tidak berhenti di situ. Salah satu pria terlihat ditelanjangi, sementara satu pria lainnya mengalami luka robek di bagian kepala hingga mengucurkan darah segar. Satu korban lainnya bahkan diduga dalam kondisi sekarat akibat dihujani penganiayaan secara bertubi-tubi.
Nahasnya, ketiga pria ini juga diseret di sepanjang jalan dengan ditarik menggunakan tali. Di saat yang sama, sejumlah warga di lokasi terdengar berteriak histeris sambil melontarkan tudingan bahwa ketiga pria tersebut merupakan komplotan pencuri.
TKP Berada di Kecamatan Insana Fafinesu
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa tragis dan menegangkan ini terjadi di wilayah Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi Lakukan Penelusuran Intensif ke TKP
Merespons video viral yang memicu keresahan masyarakat tersebut, aparat kepolisian dari Polres TTU langsung mengambil tindakan cepat untuk meredam situasi dan menegakkan hukum.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM, Aipda Akmal, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak kepolisian telah memantau peredaran video tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan serius.
"Kami sedang menuju lokasi kejadian Terkait video kasus tersebut, kami dari pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penelusuran intensif," Tulis Aipda Akmal, melalui pesan singkatnya, Senin (25/5/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kedaruratan maupun dugaan tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum tanpa harus melakukan aksi main hakim sendiri yang melanggar hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
