Diketahui, sebelumnya YT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, proses hukum atas kasus ini resmi dihentikan setelah laporan polisi dicabut oleh pihak korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
