Anggota Polres TTU dan Korban Sepakat Damai, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

*Evan
Kasus Penganiayaan oleh anggota Polres TTU dan warga TTS berakhir damai. (Foto: iNewsTTU.id/evan)

Diketahui, sebelumnya YT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, proses hukum atas kasus ini resmi dihentikan setelah laporan polisi dicabut oleh pihak korban.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network