Diketahui, sebelumnya YT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, proses hukum atas kasus ini resmi dihentikan setelah laporan polisi dicabut oleh pihak korban.
Editor : Sefnat Besie
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
