Anggota Polres TTU dan Korban Sepakat Damai, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

*Evan
Kasus Penganiayaan oleh anggota Polres TTU dan warga TTS berakhir damai. (Foto: iNewsTTU.id/evan)

SOE, iNewsTTU.id – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) berinisial YT akhirnya berujung damai

Korban berinisial CM memilih mencabut laporan dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai itu dicapai pada Rabu (25/3/2026) sore, setelah sebelumnya YT sempat mangkir dari beberapa panggilan penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan menjalani hukuman selama dua pekan sejak 13 Maret 2026.

Kasus ini sendiri bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada 30 Desember 2025 di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sebelum akhirnya korban memilih jalur damai.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, korban meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat,” jelas AKP Wayan.

Korban CM mengaku tidak ingin melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Ia memilih penyelesaian damai meski sebelumnya pelaku tidak menunjukkan itikad baik selama kurang lebih dua tahun.

“Korban merasa sudah cukup karena pelaku telah menjalani penahanan selama dua minggu. Sehingga kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network