“Melalui pemasangan banner ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses. Pengaduan masyarakat sangat membantu kami dalam mengawasi perilaku dan kinerja personel Polri di lapangan,” ujar IPTU Emanuel, Rabu (4/2/2026).
Polri memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan menyediakan fitur untuk memantau perkembangan laporan secara daring (online), sehingga proses penanganan pelanggaran disiplin maupun kode etik menjadi lebih akuntabel.
Landasan Hukum dan Kontrol Sosial
Secara hukum, fungsi pengawasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. IPTU Emanuel menegaskan, kehadiran Yanduan Propam merupakan upaya membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial.
“Polri menyadari bahwa kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan. Pengawasan masyarakat adalah energi positif bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.
Lokasi Pemasangan Layanan
Pantauan di lapangan, media informasi layanan pengaduan ini telah dipasang di berbagai titik vital pelayanan kepolisian, antara lain:
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
