KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Personel Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Yonarhanud 2 Kostrad dari Pos Napan Bawah, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan. Aksi pengejaran terjadi di jalur tikus Desa Banain.
Dalam operasi yang berlangsung pada jumat kemarin petugas berhasil menyita sejumlah komoditas ilegal yang hendak dibawa melintasi perbatasan negara secara tidak resmi.
Dalam rilis yang diperoleh media ini Danpos Napan, Letda Arh Sulthan menyebutkan bahwa kejadian bermula saat personel Pos Napan Bawah tengah melakukan patroli rutin di jalur tidak resmi yang dikenal rawan aktivitas ilegal.
Tim memergoki empat orang mencurigakan yang tengah membawa barang bawaan dalam jumlah besar.
"Mengetahui kehadiran prajurit TNI, keempat orang tersebut langsung melarikan diri ke arah wilayah Timor Leste, meninggalkan barang bukti di lokasi demi menghindari penangkapan,"kata Letda Arh Sulthan, minggu, 1/2/2026.
Berdasarkan hasil penyisiran di titik kejadian, petugas mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya:
Bahan Bakar Minyak (BBM): Terdiri dari Pertalite, Solar, dan Minyak Tanah.
Minuman Keras (Miras): Beberapa kardus miras merek Habbuck dan Napoleon.
Rokok Ilegal: Sejumlah pak rokok merek Horeg.
Namun pihaknya tidak merinci jumlah barang sitaan yang diperoleh saat operasi tersebut.
Letda Arh Sulthan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan guna memastikan wilayah perbatasan bersih dari aktivitas melanggar hukum.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal dan pelanggaran di perbatasan. Kami menekankan bahwa setiap kegiatan harus sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan serta tidak melanggar hukum yang berlaku," tegas Letda Arh Sulthan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan supremasi hukum di wilayah perbatasan RI-RDTL. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
