SOE, iNewsTTU.id – Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Doni Tanoen, menempuh jalur hukum terkait serangan digital yang menimpanya. Ia resmi melaporkan akun Facebook bernama "Saputrie Theresia" ke Polres TTS atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa (27/1/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/57/I/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT. Doni menegaskan bahwa langkah ini diambil karena unggahan di grup Facebook "Pemuda TTS Bebas Bicara" tersebut telah menyerang martabatnya sebagai seorang aktivis.
Dugaan Upaya Pembungkaman Aktivis
Doni menilai narasi yang dibangun oleh akun yang diduga palsu tersebut bersifat diskriminatif dan menyesatkan. Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam suaranya yang vokal dalam mengawal kasus-kasus korupsi di Kabupaten TTS.
"Postingan ini muncul tepat setelah saya memimpin aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri TTS, Senin (26/1). Saya menilai ini adalah upaya pengalihan isu dan pembungkaman terhadap aktivis yang berjuang untuk rakyat," tegas Doni di Mapolres TTS, Selasa siang.
Ia menambahkan bahwa tuduhan yang dilontarkan akun tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi merusak kredibilitasnya di mata publik.
Edukasi Etika Bermedia Sosial
Melalui laporan ini, Doni mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengungkap identitas asli di balik akun anonim tersebut. Ia menekankan bahwa meski kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, hal itu tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan serangan personal atau menyebarkan hoaks.
"Ini bukan soal membungkam kritik, melainkan memberikan pelajaran tentang batas kritik yang sah dan fitnah yang melanggar hukum. Jangan sampai opini dijadikan alat untuk menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar," tambahnya.
Doni juga mengingatkan pengguna media sosial di TTS agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Ia berharap Polres TTS bertindak tegas agar praktik penyalahgunaan ruang digital tidak merusak iklim demokrasi lokal.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah mendalami laporan tersebut guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik di ruang publik.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
