BANDA ACEH, iNewsTTU.id — Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi. Rio bahkan diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan terlibat dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa Rio memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri sebelum kasus desersi ini mencuat.
“Yang bersangkutan pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Putusan sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).
Joko menjelaskan, Rio tidak lagi masuk kantor tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Upaya pencarian pun dilakukan oleh Provos Satbrimob Polda Aceh, termasuk mendatangi rumah Rio dan rumah orang tuanya.
Namun, pada Rabu, 7 Januari 2026, Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.
“Isi pesan tersebut berupa foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” jelas Joko.
Sebelumnya, Rio telah dua kali dipanggil secara resmi melalui surat panggilan, masing-masing bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026. Namun, kedua panggilan tersebut tidak diindahkan.
“Upaya tersebut bahkan telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” tambahnya.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti, mulai dari foto dan video, data paspor, hingga data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, Hainan, pada 19 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026, dan dilanjutkan sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.
“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.
Ia menambahkan, secara akumulatif Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing atas kasus perselingkuhan, desersi, serta dugaan keterlibatan dengan tentara bayaran Rusia.
“Putusan terakhir adalah PTDH. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
