DPRD TTU Sahkan Perda Pengendalian Miras, Akhiri Polemik Minuman Tradisional Sopi

*Sefnat Besie
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD TTU, Robertus Salu, saat sampaikan perda miras Dalam induk di DPRD TTU, Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati TTU Kamilus Elu serta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote.

Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Perda ini mengatur secara menyeluruh, mulai dari produksi, distribusi, hingga lokasi penjualan minuman tradisional beralkohol. Kami juga menetapkan standar kesehatan agar masyarakat merasa aman,” kata Kristoforus.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut diperlukan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencegah dampak sosial yang selama ini ditimbulkan oleh konsumsi miras.

Perlindungan Pengrajin Lokal

Robertus Salu menambahkan, Perda ini tidak dimaksudkan untuk melegitimasi perilaku konsumsi berlebihan, melainkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengrajin minuman tradisional.

“Regulasi ini mengatur pengawasan produksi dan peredaran, sehingga memberikan manfaat bagi pengrajin lokal. Naskah akademiknya juga memuat data tentang tingginya kekerasan yang dipicu oleh penyalahgunaan miras,” jelasnya.

Tekan Angka Kriminalitas

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menyatakan dukungan terhadap pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, sebagian besar tindak pidana di TTU memiliki keterkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.

“Banyak kasus pidana yang berawal dari miras, baik yang menyebabkan korban jiwa, luka berat, maupun kerugian materiil. Dengan adanya Perda ini, kami berharap dampak negatif tersebut dapat ditekan,” ujar Eliana.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten TTU berharap Perda Pengendalian Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional mampu menciptakan tata kelola yang lebih tertib, menurunkan angka kriminalitas, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan pelestarian budaya lokal.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network