Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Flotim Ambil Langkah Berani Pangkas TPP ASN

Eman Suni
Bahas pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK sebesar 50 persen, Jumat (28/11/2025). Foto: tangkap layar.

LARANTUKA,iNewsTTU-- Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama DPRD akhirnya mencapai kesepakatan melakukan penyesuaian fiskal berupa pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK sebesar 50 persen mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil setelah rencana pinjaman daerah senilai Rp10 miliar ditangguhkan, sehingga pemerintah perlu membuka ruang fiskal untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, terutama di sektor infrastruktur.

Kesepakatan tersebut diambil dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu (26/11) di Gedung Bale Gekekat, Larantuka. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai pilihan sulit, namun menjadi langkah realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pengurangan Tidak Dipotong Langsung, tapi Dikurangi Bulannya

Sekretaris Daerah Flores Timur sekaligus Ketua TAPD, Petrus Pedo Maran, menjelaskan bahwa pengurangan 50 persen TPP tidak dilakukan dengan memotong nilai bulanan, melainkan dengan mengurangi jumlah bulan pembayaran TPP dalam satu tahun anggaran.

“Formula pengurangan melalui bulan ini lebih mudah dipahami ASN dan lebih aman dari sisi komunikasi publik. Dengan begitu, informasi yang keluar seragam dan tidak menimbulkan salah persepsi,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, Frederick Ama Boleng, menambahkan bahwa perubahan jumlah pegawai akibat pensiun, mutasi, dan formasi baru turut mempengaruhi perhitungan ulang kebutuhan belanja pegawai. Menurutnya, kondisi kemampuan keuangan daerah (KKD) mengharuskan adanya penyesuaian agar ruang belanja untuk program prioritas tetap tersedia.

DPRD: Keputusan Berat, tapi Demi Stabilitas APBD

DPRD Flores Timur menyebut pemangkasan TPP sebagai keputusan berat namun strategis. Wakil rakyat menekankan bahwa keberlanjutan APBD jangka panjang harus dijaga tanpa mengabaikan beban kerja tinggi para ASN, terutama guru.

Meski menyetujui kebijakan pemerintah, DPRD meminta adanya evaluasi teknis dan skema yang proporsional agar aspek keadilan bagi pegawai tetap diperhatikan.

PGRI Flores Timur Masih Mengkaji, Belum Menolak

Rencana pemangkasan ini mendapat sorotan dari kalangan pendidik. Pada Jumat (28/11), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Flores Timur menggelar forum jaring aspirasi yang melibatkan ketua-ketua cabang, pengurus, serta guru penerima TPP.

Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, menegaskan bahwa organisasi belum mengeluarkan sikap penolakan terhadap kebijakan tersebut.

“Perlu saya tegaskan, poin tentang penolakan belum pernah dibicarakan dan belum menjadi keputusan organisasi. Saat ini PGRI masih mendengar, mencatat, dan menyusun kajian awal,” tegasnya di hadapan peserta forum.

Rapat koordinasi PGRI menghasilkan empat fokus utama sebagai dasar kajian dan advokasi sebelum menentukan sikap resmi, yaitu:

  1. Menghimpun aspirasi guru ASN dan PPPK penerima TPP.
  2. Memperoleh dokumen resmi keputusan DPRD untuk analisis.
  3. Menelaah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang TPP, terutama aspek keadilan untuk guru.
  4. Menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama seluruh PGRI Cabang.

Dengan demikian, PGRI menegaskan belum menerima maupun menolak rencana pemangkasan tersebut.

Guru Khawatir, Pemerintah Diminta Perjelas Skema

Sejumlah guru yang hadir menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi turunnya kesejahteraan akibat pemangkasan TPP. Namun mereka menghargai langkah PGRI yang memilih bersikap objektif melalui kajian terlebih dahulu.

Para tenaga pendidik juga berharap pemerintah memberikan penjelasan teknis yang lebih rinci agar tidak terjadi simpang siur informasi.

Pemerintah dan PGRI Siap Berdialog

Baik Pemkab Flores Timur maupun PGRI menyatakan siap duduk bersama untuk membahas dampak kebijakan ini secara konstruktif. Dialog diharapkan dapat menemukan titik tengah antara kebutuhan menjaga stabilitas keuangan daerah dengan kewajiban melindungi kesejahteraan guru dan ASN lainnya.

Pemkab Flores Timur menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TPP masih dalam tahap penyempurnaan teknis. Setelah skema final disepakati, pemerintah akan menyampaikan penjelasan resmi kepada seluruh ASN.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network