Senapan Angin Maut Hingga Obat Terlarang dari 73 BB Dimusnahkan Kejari TTU

*Sefnat Besie
Kejari TTU Musnahkan 73 BB dari 19 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Foto iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Kefamenanu, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) di bawah pimpinan Kepala Kejari, Firman Setiawan, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Ada senapan angin jenis PCP yang digunakan dan tewaskan satu orang di Noemuti. 

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari TTU ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Polres TTU, Pengadilan Negeri Kefamenanu, serta tokoh masyarakat.

Kajari TTU Firman Setiawan dalam sambutannya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 19 perkara dengan jumlah keseluruhan 73 barang bukti. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat obat terlarang, senjata tajam, hingga barang elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum dan memastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak disalahgunakan,” tegas Firman.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, hingga dipotong menggunakan alat khusus sesuai jenis barang bukti.

Firman menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kejari TTU dalam mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten TTU.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum termasuk Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, Perwakilan Kodim TTU, Pengadilan Negeri Kefamenanu dan undangan yang hadir, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network