Sewa Mobil Ngaku Trip di Pulau Sumba, Terungkap 6 Pria Ini Justru Pakai Curi Sapi

Sefnat Besie, Dion Umbu
Sewa Mobil Ngaku Trip di Sumba, 6 Pria Ini Justru Pakai Curi Sapi. Foto Ilustrasi iNewsTTU.id

Lima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.

 



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network