Lima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait