KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Komang Arya Weda Asmara, terduga pelaku illegal logging di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, kini resmi ditahan di sel Kepolisian Resor (Polres) TTU.
Penahanan ini dilakukan usai Komang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Bali Nusa Tenggara di Kantor Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) TTU pada Senin (7/7/2025).
Komang Arya Weda Asmara yang diketahui berstatus tahanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan TTU ini, dititipkan oleh dinas terkait di rumah tahanan Polres TTU.
Konfirmasi Penahanan dan Masa Tahanan
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan penahanan tersebut.
"Iya benar, Komang dititipkan oleh Kementerian Kehutanan RI di Rutan Polres TTU," kata Ipda Markus.
Menurut Ipda Markus, Komang Arya Weda Asmara akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut langsung setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK Bali Nusa Tenggara.
Pengambilalihan Kasus dan Kayu Sonokeling Ilegal
Perlu diketahui, penanganan kasus illegal logging yang melibatkan 700 batang kayu Sonokeling ini telah diambil alih oleh Gakkum Kementerian Kehutanan Bali Nusa Tenggara dan Polda NTT sejak 14 November 2024 lalu.
Penahanan Komang Arya Weda Asmara menjadi perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di wilayah TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait