LEMBATA, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial AS (35), warga asal Kampung Maleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata.
AS yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, ditangkap setelah diduga membayar seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan menggunakan uang palsu.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan seorang perempuan yang bekerja sebagai PSK di salah satu tempat hiburan di kawasan Kota Lewoleba.
Perempuan tersebut merasa curiga setelah menerima uang pecahan seratus ribu rupiah dari pelaku.
"Setelah menggunakan jasa PSK, terlapor membayar dengan pecahan uang seratus ribu rupiah. Namun, saksi merasa curiga karena ciri-ciri uang tersebut berbeda dengan uang asli yang dimilikinya," jelasnya pada Selasa (17/6/2025).
Saksi kemudian mencocokkan uang tersebut dengan uang lainnya dan menyimpulkan bahwa uang tersebut palsu. Ia pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Tak butuh waktu lama, anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus serta sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri uang palsu.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai. Jika menemukan adanya kejanggalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Saat ini, terlapor AS dan saksi masih berada di Mapolres Lembata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait