KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus kematian dua remaja di Kilometer 4 arah Kupang, tepatnya di depan Bengkel Senia Motor, Kefamenanu, mulai menemui titik terang. Polisi telah menetapkan tiga anak di bawah umur sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17) dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah kedua korban untuk mengetahui penyebab kematian serta mengumpulkan bukti-bukti. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, Satuan Reskrim Polres TTU akhirnya menetapkan ketiga tersangka.
Polisi Periksa 19 Saksi Sebelum Tetapkan Tersangka
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Wilco Markus Mitang, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan terkait kasus kejahatan terhadap anak.
"Sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus kejahatan terhadap anak dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ipda Wilco.
Inisial TSK Anak di Bawah Umur
Sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi untuk mengumpulkan informasi dan bukti. Pihak Polres TTU juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait