Kabar Gembira! Guru Honor bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cek di bawah Ini

Sefnat Besie, Aga Gustiana
Kabar Gembira! Guru Honor bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cek di bawah Ini. Foto: Ilustrasi


BANDUNG, iNewsTTU.id – Angin segar berhembus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjelang bulan Juni 2025. Pemerintah kembali merancang sejumlah kebijakan insentif ekonomi untuk mendongkrak daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program BSU kali ini akan menyasar pekerja formal dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk para guru honorer.

Fokus utama adalah pekerja dengan penghasilan rata-rata bulanan maksimal Rp3,5 juta. Pemerintah mengimbau para pekerja untuk terus memantau pengumuman resmi dari kementerian terkait mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran BSU 2025.

Cara Cek Status dan Daftar BSU 2025:

Bagi para pekerja yang berminat dan memenuhi kriteria, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek status dan mendaftar BSU 2025 setelah pengumuman resmi dibuka:

    
Cek Status Online: Kunjungi situs resmi yang akan diumumkan oleh pemerintah. Biasanya, situs ini akan menyediakan fitur untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan data diri lainnya untuk mengecek status penerimaan BSU.
    
Registrasi di Kemnaker.go.id: Jika belum memiliki akun, pekerja dapat membuat akun di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, yaitu kemnaker.go.id. Setelah membuat akun, lengkapi profil termasuk data pekerjaan, lakukan verifikasi akun melalui email atau SMS, dan aktivasi akun.
    
Pantau Pengumuman: Setelah mendaftar atau mengecek status, pekerja diharapkan untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika memenuhi persyaratan, status akan berubah menjadi "Calon Penerima BSU." Informasi mengenai jadwal pencairan dan metode penyalurannya juga akan diumumkan melalui kanal resmi tersebut.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi informasi palsu atau penipuan terkait pendaftaran BSU. Seluruh proses pendaftaran dan pengecekan status BSU tidak dipungut biaya dan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU Juni 2025:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama penerima BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Merujuk pada pelaksanaan BSU pada periode sebelumnya, berikut adalah persyaratan lengkap yang kemungkinan akan berlaku:

    Warga Negara Indonesia (WNI).
    Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
    Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
    Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dibulatkan ke atas jika nilainya lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa besaran BSU kali ini akan lebih kecil dibandingkan saat pandemi COVID-19 yang mencapai Rp600 ribu. "Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujarnya pada Sabtu (24/5/2025). Meskipun demikian, anggaran untuk program ini telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan direncanakan akan mulai dicairkan per tanggal 5 Juni 2025.

Selain BSU, Ada 5 Insentif Lain untuk Dongkrak Ekonomi:

Selain BSU, pemerintah juga telah menyiapkan lima insentif lain yang akan digulirkan pada triwulan II tahun 2025 untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama menjelang dan selama masa libur sekolah pada bulan Juni dan Juli 2025:

    Diskon Transportasi: Pemberian diskon untuk tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut.
    Potongan Tarif Tol: Pemberlakuan potongan tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025, yang diperkirakan akan menyasar sekitar 110 juta pengendara.
    Diskon Tarif Listrik: Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang akan menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
    Tambahan Bansos: Pemberian tambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
    Perpanjangan Diskon Iuran JKK: Perpanjangan pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk buruh yang bekerja di sektor padat karya.

Keputusan mengenai paket insentif ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Airlangga Hartarto pada Jumat (23/5/2025). Airlangga menekankan pentingnya pemberian stimulus ekonomi di pertengahan tahun ini setelah melewati momen hari besar, guna menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, menyusul pertumbuhan kuartal I 2025 sebesar 4,87 persen.

"Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," beber Airlangga.

Pemerintah berharap, dengan adanya BSU dan berbagai insentif lainnya ini, daya beli masyarakat dapat meningkat signifikan, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian nasional, terutama menjelang dan selama momentum libur sekolah serta pencairan gaji ke-13. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait implementasi kebijakan ini.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network