Kasus Ilegal Logging TTU Jalan di Tempat, Lakmas Soroti Fungsi Gakkum dan Polda NTT

*Sefnat Besie
Anggota Polres Timor Tengah Utara saat Sita Kayu Sonokeling dalam Operasi Gabungan di salah satu gudang pengusaha di Naiola. Foto: Istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penegakan hukum atas kasus illegal logging (pembalakan liar) 700 batang kayu sonokeling yang berhasil ditangkap tangan oleh Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Timor Tengah Utara (TTU) pada 14 November 2024 lalu, hingga kini tidak jelas arahnya.

Meskipun telah dua kali dilakukan gelar perkara, terakhir pada 15 Mei 2025 oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Bali Nusa Tenggara (Bali Nusra) bersama UPT KPH TTU dan Polda NTT, namun Gakkum Bali Nusra terkesan menutup rapat informasi terkait perkembangan kasus ini dari publik.

Kejanggalan semakin mencuat ketika pelaku utama illegal logging yang dikenal dengan nama Komang, yang bahkan untuk kedua kalinya tertangkap tangan melakukan tindak kejahatan serupa pada Maret 2025 lalu dengan menyembunyikan kayu sonokeling yang diduga dikawal oleh dua oknum polisi, hingga kini masih bebas berkeliaran. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat TTU terkait penegakan hukum.

"Kita heran dengan Gakkum Bali Nusra yang menutup rapat hasil gelar perkara ini dari Publik, ada apa dengan Gakkum Bali Nusra?" ujar Viktor Manbait, Direktur Lakmas NTT melalui rilisnya yang diterima wartawan, Minggu, 25/5/205.

Ia menduga ada kekuatan besar di balik kasus ini hingga tak dapat terungkap atau tersentuh  oleh hukum kepada para terduga pelaku pembalakan liat.

"Bahkan Komang yang untuk kedua kalinya melakukan tindak kejahatan illegal logging pada bulan Maret 2025 lalu tertangkap tangan melakukan penyembunyian kayu sonokeling dengan dikawal oleh dua anggota polisipun, seperti punya kekuatan besar, dan tidak dapat disentuh hukum dan masih bebas berkeliaran."jelasnya.

Direktur Lakmas NTT mendesak Gakkum KLHK Bali Nusra dan Polda NTT untuk segera menangkap Komang.

"Kita desak Gakkum dan Polda NTT segera tangkap Komang ini, masa seorang Komang bisa permainkan hukum seperti ini, atau memang Komang ini ada bekingannya sehingga buat Gakkum Bali Nusra jadi ciut nyalinya?" lanjut Viktor.

Muncul dugaan kuat bahwa Komang telah melarikan diri keluar dari NTT. "Kita dengar Komang sudah tidak ada lagi di TTU dan sudah kabur keluar dari NTT, sehingga kita curiga berlama-lamanya penanganan kasus ini dan Komang tidak ditahan, apakah merupakan cara untuk meloloskan Komang dari jeratan hukum dan kelompok mafia illegal logging di NTT?"

Viktor pun menegaskan agar tidak menjadi pertanyaan publik yang berkepanjangan, ia mendesak Gakkum KLHK Bali Nusra untuk segera menangkap dan menahan Komang.

"Agar tidak menjadi pertanyaan publik kita desak Gakkum Kementerian Kehutanan Bali Nusra agar segera tangkap dan tahan Komang, atau kalau memang Kepala Seksi Gakkum Bali Nusra tidak mampu sebaiknya mundur saja, biar ada penggantinya yang lebih berani dan peduli akan penegakan hukum pemberantasan mafia illegal logging di NTT."tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gakkum KLHK Bali Nusra maupun Polda NTT terkait perkembangan penanganan kasus illegal logging sonokeling ini dan keberadaan pelaku utama, Komang.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network