KUPANG,iNewsTTU.id-Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap seorang wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) berinisial AT (60) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu, 2 Oktober 2024, dan langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.
Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait