Negara Hadirkah? Nenek Penjual Gorengan Terjerat Tagihan PLN Rp12 Juta

Sefnat Besie, Zainul Arifin
Negara Hadirkah? Nenek Penjual Gorengan Terjerat Tagihan PLN Rp12 Juta. Foto: istimewa


Jombang, iNewsTTU.id - Kisah pilu menimpa Masruroh (46), seorang penjual gorengan sederhana asal Dusun Blimbing, Jombang, yang dibuat syok dengan tagihan listrik "mencekik" dari PLN sebesar Rp12,7 juta. Ironisnya, di tengah keterbatasan ekonomi, PLN justru bersikukuh agar nenek ini melunasi utang fantastis tersebut jika ingin rumahnya kembali terang.

Masruroh, yang telah merasakan aliran listrik sejak 1978 di rumah peninggalan ayahnya, kini harus hidup dalam kegelapan setelah listriknya diputus. Sebelumnya, ia sempat kalang kabut membayar denda Rp3,5 juta agar lampu di rumahnya tetap menyala, namun hanya bertahan tiga bulan karena dompetnya tak lagi sanggup.

"Dulu, ayah saya pasang listrik waktu saya masih SMP. Awal-awal listrik masuk desa," lirih Masruroh, Jumat (25/4/2025) malam.

Daya listrik di rumahnya bertahap naik, dari 450 watt hingga akhirnya mencapai 2.200 watt tanpa sepengetahuan Masruroh sepeninggal suaminya pada 2014.

Petaka datang pada 2022, saat petugas PLN menemukan kabel ilegal yang diduga mencuri listrik. "Petugas bilang ada pencurian listrik, tapi saya sendiri nggak tahu soal kabel itu," jelasnya polos.

Demi menghindari pemutusan, Masruroh terpaksa meminjam uang untuk membayar denda jutaan rupiah. Namun, setelah listrik kembali padam, ia kembali menerima surat tagihan yang membuatnya lemas: Rp12,7 juta.

Kini, Masruroh terpaksa "numpang" listrik dari tetangga untuk sekadar penerangan. Namun, ironisnya, meteran tetangganya pun ikut terimbas dan tak bisa diisi token setelah PLN mengirimkan tagihan "gila" itu ke rumah Masruroh.

"Saya berharap utang ini bisa dihapus. Ini bukan kesalahan saya. Suami sudah meninggal, bapak juga. Saya harus bagaimana?" ratapnya, air mata mulai menetes.

Jawaban Dingin PLN: Cicil atau Gelap Selamanya!

Menanggapi jeritan hati Masruroh, PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi, memberikan jawaban yang terkesan dingin. Pihaknya menegaskan bahwa Masruroh tak akan bisa menikmati listrik kembali sebelum melunasi atau mencicil tagihan belasan juta tersebut.

"Penghapusan utang belum ada mekanismenya. Keringanan bisa diajukan, tetapi harus mendapat persetujuan dari General Manager Regional Jawa Timur," kata Virna, seolah menutup semua harapan Masruroh.

Satu-satunya "solusi" yang ditawarkan PLN adalah mencicil tagihan hingga lunas agar pemblokiran listrik bisa dibuka kembali. Bagi seorang penjual gorengan dengan penghasilan pas-pasan, tawaran ini terasa seperti mimpi buruk yang tak berujung. Kisah Masruroh ini kembali mempertanyakan keadilan dan keberpihakan BUMN listrik terhadap masyarakat kecil yang terhimpit ekonomi.

 

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network