WAIKABUBAK, iNewsTTU.id– Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Servanus Hendra Cipta (SHC). Pemecatan ini dilakukan setelah Bripka SHC terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus perzinaan.
Upacara PTDH dilaksanakan secara resmi pada Senin (14/4/2025) di Lapangan Pasola Polres Sumba Barat. Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, memimpin langsung upacara yang dihadiri oleh seluruh perwira dan bintara Polres.
Dalam amanatnya, AKBP Hendra Dorizen menyampaikan bahwa keputusan berat ini harus diambil demi menjaga citra institusi Polri dan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel. "Keputusan ini tidak mudah, namun harus diambil demi menjaga nama baik institusi dan menjadi pelajaran bagi seluruh personel," tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan Bripka SHC terjadi pada Agustus 2022. Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 serta Pasal 13 huruf (f) Perpol No. 7 Tahun 2022.
Kapolres Sumba Barat mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus menjaga integritas dan menghindari segala tindakan yang dapat merusak nama baik kepolisian. "Kita harus menegakkan disiplin demi profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," imbuhnya.
Polres Sumba Barat menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng citra Polri. Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar di dalam tubuh kepolisian.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait