Jakarta, iNewsTTU.id - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi. Pergantian ini dilakukan seiring dengan memasuki masa pensiun (usia fungsional 60 tahun) bagi para pejabat Kajati tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya mutasi tersebut.
"Benar bahwa di kita ini ada mutasi ya. Beberapa kepala kejaksaan tinggi. Jadi, beberapa waktu yang lalu, beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, jadi tentu harus ada pergantian," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Adapun enam posisi Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami pergantian meliputi: Aceh, Bengkulu, Lampung, Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur.
Harli Siregar mengungkapkan salah satu penunjukan penting dalam mutasi ini adalah Kuntadi. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Jampidsus) Kejagung dan kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi kini ditunjuk untuk mengisi posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menggantikan Mia Amiati yang memasuki masa pensiun.
Penggantian keenam Kajati ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Nomor: PRIN- 23 /A/JA/04/2025.
Pelantikan bagi keenam Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berikut adalah daftar enam Kepala Kejaksaan Tinggi yang dimutasi beserta jabatan barunya:
Kuntadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
Yudi Triadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
Danang Suryo Wibowo menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
Ahelya Abustam menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta;
Victor Antonius Saragih Sidabutar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait