Sebelumnya, aparat kepolisian telah menemukan barang bukti (BB) berupa ratusan kayu sonokeling yang disimpan di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Kayu sonokeling tersebut telah masuk dalam moratorium sejak tahun 2022 yang melarang semua aktivitas penebangan, pengangkutan, penampungan, dan pengiriman pulauan sonokeling.
Selain itu, dugaan keterlibatan dua anggota Polres TTU dalam kasus ini turut mencuat, dan saat ini penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam kegiatan illegal logging tersebut.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan spesies kayu sonokeling yang dikenal langka dan dilindungi, yang berisiko semakin punah jika tidak dijaga dengan baik.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait