KUPANG,iNewsTTU.id-- PT Nindya Karya terus memperkuat komitmennya dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta.
Dalam MoU tersebut, Kejaksaan Tinggi NTT akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya bagi PT Nindya Karya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan dan operasional perusahaan berjalan sesuai peraturan, sekaligus memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul di sektor konstruksi dan infrastruktur.
Senior Vice President Divisi Gedung PT Nindya Karya, Septian Fakhruddin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menandatangani MoU tersebut. Hadir pula dalam acara ini Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto; Sekretaris Perusahaan PT Nindya Karya, Alfriady Zuliansyah; Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Jaja Raharja; serta jajaran Vice President dan Project Manager PT Nindya Karya.
Direktur Operasi 2 PT Nindya Karya, Arif Putranto, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang baik.
"Kejaksaan merupakan mitra strategis bagi Nindya Karya. Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi perusahaan, sekaligus menjaga integritas dan transparansi dalam aspek hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menekankan bahwa Kejaksaan akan lebih mengedepankan upaya pencegahan untuk membantu Nindya Karya menghadapi potensi tantangan hukum di sektor konstruksi dan infrastruktur.
"Kami akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan setiap langkah yang diambil oleh Nindya Karya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya pencegahan akan menjadi prioritas utama kami agar potensi risiko hukum dapat diminimalkan," jelasnya.
Saat ini, PT Nindya Karya tengah mengerjakan sejumlah proyek strategis di NTT. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan proyek-proyek ini dapat berjalan dengan lebih lancar, optimal, dan tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang baik.
Sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, PT Nindya Karya memiliki lima pilar bisnis utama, yakni Konstruksi, Energi, Manufaktur, Properti, dan Badan Usaha Jalan Tol. Perusahaan ini telah berkontribusi dalam berbagai proyek infrastruktur nasional, mulai dari pembangunan bendungan, jalan dan jembatan, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Melalui kerja sama dengan Kejati NTT, PT Nindya Karya semakin meneguhkan posisinya sebagai perusahaan konstruksi yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menjunjung tinggi aspek hukum dan tata kelola yang baik.
Kerja sama ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara dunia usaha dan lembaga hukum dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait