JAKARTA, iNewsTTU.id – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang awalnya dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025, dipastikan dibatalkan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.
Tito menjelaskan bahwa pembatalan tersebut disebabkan oleh pertimbangan adanya putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan dibacakan pada 5 Februari 2025.
"Dengan adanya keputusan MK pada 5 Februari, maka pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan dibatalkan," ujarnya.
Meskipun pelantikan pada 6 Februari dibatalkan, Tito memastikan bahwa pelantikan kepala daerah tetap akan dilakukan segera setelah keputusan MK keluar. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tanggal pasti pelaksanaan pelantikan.
Menurut Tito, pelantikan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan kepala daerah hasil keputusan MK.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dalam proses pelantikan.
"Beliau berprinsip, jika jaraknya tidak terlalu jauh, sebaiknya pelantikan dilakukan serentak antara kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan MK," tambah Tito.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi dan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia pasca-Pilkada 2024, serta untuk menghindari pemborosan anggaran yang tidak perlu.
Sementara itu, Frengki, masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara berharap pelantikan kepala daerah yang tertunda ini dapat segera dilakukan tanpa ada hambatan lebih lanjut agar pemerintahan daerah dapat segera berjalan dengan baik.
Kepala daerah yang akan dilantik atau Bupati-Wakil terpilih Kabupaten Timor Tengah Utara adalah Falentinus Delasalle Kebo dan Kamilus Elu periode 2025-2030.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait