JAKARTA,iNewsTTU.id– Ada hal yang unik saat sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025) kemarin dimana Pasangan calon nomor urut 2, Vicoas Trisula Amalo dan Bima Fanggidae, melalui kuasa hukumnya, memilih untuk mengajukan permohonan diskualifikasi diri alias menggugurkan diri mereka sendiri.
"Bahwa ketidakjelasan berikutnya yang didalilkan Pemohon adalah meminta diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu untuk mendiskualifikasi dirinya sendiri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2," demikian bunyi salah satu dalil permohonan yang diajukan.
Yang bikin kondisi ini semakin aneh ketika, dalam pokok perkara, Termohon membacakan eksepsi yang mengungkapkan bahwa dasar hukum yang dirujuk Pemohon dalam permohonan tersebut sudah kadaluarsa.
“Bahwa Pemohon dalam menguraikan dalil permohonan merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi, yaitu PMK Nomor 6 Tahun 2020, sehingga dalil-dalil permohonan tersebut gugur demi hukum dan tidak memiliki landasan hukum,” kata Termohon dalam eksepsinya.
Sontak pengajuan mendiskualifikasi diri sendiri ini membuat publik bingung, pasalnya
Pasangan calon nomor urut 2, Vicoas Trisula Amalo dan Bima Fanggidae adalah paslon
yang memulai gugatan di MK.
Maka tak ayal langkah mereka ini ibaratnya "Menjilat ludah mereka sendiri" karena awalnya mereka berapi- api mengajukan gugatan di MK, sehingga permintaan mendiskualifikasi diri sendiri ini dinilai banyak pihak sebagai langkah yang tidak masuk akal serta menimbulkan tanda tanya besar tentang motif apa di balik permohonan diskualifikasi diri mereka sendiri ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait