Menggunakan Knalpot Racing Bisa Dipidana dan Denda di Wilayah Hukum Polres TTU

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda atau bahkan pidana, di antaranya:

1. Pasal 106 ayat 1 UU No. 22/2009: Denda antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
2. Pasal 54 PP No. 79/2013: Denda antara Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.
3. Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017: Denda antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.
4. Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3): Sanksi berupa kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

"Satlantas Polres TTU mengimbau agar para pengendara mematuhi peraturan ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, serta memastikan keselamatan di jalan raya," ungkapnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network