Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda atau bahkan pidana, di antaranya:
1. Pasal 106 ayat 1 UU No. 22/2009: Denda antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
2. Pasal 54 PP No. 79/2013: Denda antara Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000.
3. Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017: Denda antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.
4. Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3): Sanksi berupa kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
"Satlantas Polres TTU mengimbau agar para pengendara mematuhi peraturan ini guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, serta memastikan keselamatan di jalan raya," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait