Ini Capaian Kinerja Kanwil Kemenkumham NTT 2024 dan Proses Transisi Kementrian

Rudy Rihi Tugu
Kanwil Hukum NTT, Silvester Sili Laba ( tengah) saat berikan keterangan pers. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba memaparkan capaian kinerja Kanwil Kemenkumham NTT setahun terakhir, sekaligus menyampaikan masa transisi Kementerian Hukum dan HAM RI. Jumat (20/12/2024).

Lewat rilisnya, Sabtu (21/12/2024) Silvester mengatakan Kementerian Hukum dan HAM RI kini direstrukturisasi menjadi 3 kementerian baru yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terkait hal ini, Kanwil Kemenkumham NTT mulai tahun 2025 berganti nama menjadi Kanwil Kementerian Hukum NTT.

“Pada tahun 2024 ini, Kanwil Kemenkumham NTT yang membawahi 26 UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 230.189.605.000. Per tanggal 19 Desember 2024, alokasi anggaran tersebut sudah terealisasi sebesar Rp 212.654.569.081 atau 92,38 persen untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di wilayah,” ujar Silvester.

Di bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kumham NTT telah memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan total 376 permohonan, baik litigasi maupun non litigasi. Untuk litigasi, terdapat 317 permohonan dengan rincian kasus perdata sejumlah 43 kasus dan kasus pidana sebanyak 274 kasus.

Sedangkan pada kegiatan Non Litigasi sebanyak 59 kegiatan dengan rincian Drafting Dokumen Hukum sebanyak 2 kegiatan, Investigasi Kasus sebanyak 1 kegiatan, Konsultasi Hukum sebanyak 2 Kegiatan, Mediasi 20 Kegiatan, Pemberdayaan 7 kegiatan, Pendampingan di luar Pengadilan 15 kegiatan, dan Penyuluhan Hukum 12 Kegiatan. 

Selain itu, telah dilaksanakan fasilitasi Rapat Pengharmonisasan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 145 produk hukum daerah, dengan rincian 89 rancangan peraturan daerah, 33 rancangan peraturan kepala daerah, dan 23 rancangan peraturan DPRD. Kanwil Kemenkumham NTT juga berkomitmen untuk melakukan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di bumi flobamora, baik itu KI personal maupun KI komunal. Antara lain, telah melayani 39 permohonan Hak Cipta, 235 permohonan Merek, 1 permohonan Indikasi Geografis, dan 132 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.

Tidak hanya KI, pelayanan hukum dan HAM juga meliputi layanan administrasi hukum umum. Meliputi, layanan pewarganegaraan, layanan PPNS, layanan Notaris, layanan Apostille, layanan fidusia, serta layanan operasional MKW, MPW, dan MPD Notaris. Untuk layanan pewarganegaraan, tahun ini telah dilaksanakan pelantikan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 atas nama Tereza Fety Handly pada tanggal 30 April 2024.

Serta pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan terhadap ABG (subyek Pasal 3A) atas nama Erling Magnus Rolandsen dan Daniel Pramudya Rolandsen. Sedangkan untuk layanan Apostille, sepanjang tahun 2024 telah dilakukan pencetakan 128 Sertifikat Apostille di Kanwil NTT.

“Kanwil Kemenkumham NTT juga melaksanakan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan hukum dan HAM. Kegiatan pengkajian meliputi Analisis Evaluasi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM,” imbuh
Silvester.

Analisis Evaluasi Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dilakukan terhadap Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016.

Sedangkan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM mengangkat 2 topik, yakni Tantangan Lapas/Rutan dalam Menghadapi Kasus Pelarian Tahanan/Narapidana Studi Kasus Pelarian Tahanan Rutan Kelas IIB Maumere; serta Pencegahan dan Penanganan Penyelundupan Orang asing di Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya di bidang Keimigrasian, Silvester mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT melalui 4 UPT Keimigrasian yakni Kantor Imigrasi Kupang, Kantor Imigrasi Atambua, Kantor Imigrasi Maumere, dan Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah melaksanakan 24.907 pelayanan paspor serta menerbitkan 3.337 izin tinggal.

Selain itu, Rumah Detensi Imigrasi Kupang melaksanakan pendetensian terhadap 18 WNA. Terdiri dari, 8 deteni WN Bangladesh, 5 deteni WN Myanmar, 1 deteni WN India, 1 deteni WN Filipina, dan 3 deteni WN Afghanistan.

Untuk bidang Pemasyarakatan, saat ini tercatat ada sebanyak 3.197 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 18 Lapas/Rutan/LPKA se-NTT. WBP tersebut terdiri dari 529 orang tahanan dan 2.668 orang narapidana. Selama tahun 2024, sebanyak 3 WBP menerima remisi Nyepi, 234 WBP menerima remisi Idul Fitri, 20 WBP menerima remisi anak, dan 2.153 WBP menerima remisi umum. Selain itu, sebanyak 1.894 WBP tengah diusulkan untuk menerima remisi Natal.

“Tidak hanya remisi, sebanyak 810 orang WBP juga telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 454 orang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB),” ujar Silvester.

Sebanyak 10 UPT yakni Lapas Kupang, Lapas Waingapu, Lapas Ende, Lapas Kalabahi, Lapas Atambua, Lapas Waikabubak, Lapas Terbuka Waikabubak, Lapas Baa, Lapas Perempuan Kupang, dan Lapas Lembata memiliki program pembinaan berupa kegiatan kerja WBP dengan jenis pelatihan seperti manufaktur, meubelair, pengelasan, tenun ikat, pertanian dan perkebunan, serta otomotif.

Para WBP juga tercatat menggunakan hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 melalui TPS Khusus yang disiapkan di Lapas/Rutan se-NTT. Pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, sebanyak 2.682 WBP terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 413 WBP masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka menggunakan hak pilih pada 15 TPS Khusus.

Pelaksanaan tugas di bidang Pemasyarakatan juga meliputi pembimbingan Klien Pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Kupang dan Waikabubak, serta perawatan benda sitaan negara yang dilakukan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang.

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 pasal 76 telah diatur tentang pengalihan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Agung.

“Pelimpahan ini bertujuan agar terjadi efisiensi manajemen karena Kejaksaan Agung telah membentuk badan pemulihan aset,” jelas Silvester.

Selama tahun 2024, Kanwil Kemenkumham NTT juga tercatat menerima sejumlah penghargaan. Diantaranya, Penghargaan Intress Award Kinerja Semester I TA. 2024; Penghargaan Videografis Terkreatif Tahun 2024 saat penyelenggaraan Webinar Series I oleh Menteri Hukum dan HAM; Raihan 11 Penghargaan atas Capaian Realisasi Anggaran DIPA Terbaik oleh DJPb Kupang; Penghargaan Jusuf Adiwinata Awards Tahun 2024 kepada Petugas Imigrasi dan UPT Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT oleh Menteri Hukum dan HAM; Penghargaan pada kegiatan Diseminasi Perkiraan Keadaan (KIRKA) Pada Bidang Inteldakim Tahun Anggaran 2024.

Serta penghargaan Peringkat II Unit Kearsipan Kantor Wilayah UPT Kecil Terbaik Hasil Pengisian Data Digitalisasi Arsip Vital dan Permanen pada Aplikasi E-Arsip; Penghargaan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2024 Pemenang I Kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum Terbaik Golongan II; Penghargaan Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2024 Pemenang I Kategori Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Terbaik Golongan II; Penghargaan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024; serta penghargaan Terbaik I Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) s.d 30 November 2024 Kategori Pagu Sedang (Pagu K/L 100 Milyar s.d 700 Milyar) dengan Nilai 95,83.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network