Kejari TTU Selesaikan 17 Perkara Tipikor dan Kembalikan Uang ke Kas Negara Sebesar Rp2,1 Miliar

Isto Santos
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Dalam penanganan perkara-perkara ini, Kejaksaan Negeri TTU tidak hanya berhasil menuntaskan kasus-kasus tipikor, tetapi juga berhasil mengembalikan uang negara yang sebelumnya telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi.

"Pengembalian uang ke Kas Negara dari penanganan Perkara Tipikor Sejumlah Rp2.104.450.898," ujar Hendrik Tiip.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network