Dalam penanganan perkara-perkara ini, Kejaksaan Negeri TTU tidak hanya berhasil menuntaskan kasus-kasus tipikor, tetapi juga berhasil mengembalikan uang negara yang sebelumnya telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
"Pengembalian uang ke Kas Negara dari penanganan Perkara Tipikor Sejumlah Rp2.104.450.898," ujar Hendrik Tiip.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait