KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah berhasil menangani 17 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2024, dengan total pengembalian uang ke Kas Negara mencapai Rp2.104.450.898.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari TTU, Firman Setiawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (09/11/2024).
Hendrik Tiip menjelaskan rincian penanganan perkara tipikor yang dilakukan Kejari TTU sepanjang tahun 2024, sebagai berikut:
1. Penyelidikan: Target 2 perkara, terealisasi 5 perkara.
2. Penyidikan: Target 2 perkara, terealisasi 2 perkara.
3. Penuntutan: Target 2 perkara, terealisasi 3 perkara.
4. Eksekusi: Target 2 perkara, terealisasi 7 perkara.
5. PK (Peninjauan Kembali): 1 perkara.
Dalam penanganan perkara-perkara ini, Kejaksaan Negeri TTU tidak hanya berhasil menuntaskan kasus-kasus tipikor, tetapi juga berhasil mengembalikan uang negara yang sebelumnya telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
"Pengembalian uang ke Kas Negara dari penanganan Perkara Tipikor Sejumlah Rp2.104.450.898," ujar Hendrik Tiip.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait