Kejari TTU Selesaikan 17 Perkara Tipikor dan Kembalikan Uang ke Kas Negara Sebesar Rp2,1 Miliar

Isto Santos
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) telah berhasil menangani 17 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2024, dengan total pengembalian uang ke Kas Negara mencapai Rp2.104.450.898.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari TTU, Firman Setiawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (09/11/2024).

Hendrik Tiip menjelaskan rincian penanganan perkara tipikor yang dilakukan Kejari TTU sepanjang tahun 2024, sebagai berikut:

1. Penyelidikan: Target 2 perkara, terealisasi 5 perkara.
2. Penyidikan: Target 2 perkara, terealisasi 2 perkara.
3. Penuntutan: Target 2 perkara, terealisasi 3 perkara.
4. Eksekusi: Target 2 perkara, terealisasi 7 perkara.
5. PK (Peninjauan Kembali): 1 perkara.

Dalam penanganan perkara-perkara ini, Kejaksaan Negeri TTU tidak hanya berhasil menuntaskan kasus-kasus tipikor, tetapi juga berhasil mengembalikan uang negara yang sebelumnya telah dirugikan akibat tindak pidana korupsi.

"Pengembalian uang ke Kas Negara dari penanganan Perkara Tipikor Sejumlah Rp2.104.450.898," ujar Hendrik Tiip.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network