Pemda TTU Terbitkan PerBup Terkait Transaksi Nontunai, PTT hingga ASN Wajib Miliki Rekening Bank NTT
Eduardus menambahkan bahwa penggunaan transaksi non-tunai ini akan semakin diperluas pada tahun depan. "Tahun ini kita mulai uji coba dengan beberapa item belanja, dan harapannya pada tahun depan kita bisa melaksanakan pembayaran secara penuh menggunakan sistem non-tunai," tambahnya.
Selain efisiensi dan pengurangan kesalahan dalam pengelolaan uang, sistem ini juga lebih praktis karena memungkinkan pegawai untuk tidak lagi memegang uang tunai dalam jumlah besar. Transaksi yang langsung masuk ke rekening bank akan lebih terkontrol, karena angka yang tertera sudah sesuai dengan yang seharusnya.
Lebih lanjut, Eduardus menjelaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di TTU sudah diwajibkan untuk memiliki rekening Bank NTT. Hal ini karena gaji mereka sudah diproses melalui transaksi non-tunai yang menggunakan Bank NTT sebagai bank daerah yang ditunjuk.
“Semua ASN, PPPK, PTT sudah memiliki rekening Bank NTT. Bahkan PTT pun diwajibkan untuk membuka rekening di Bank NTT, karena gaji mereka akan ditransfer langsung melalui rekening tersebut. Ini juga karena kas umum daerah TTU ada di Bank NTT, sehingga transaksi keuangan lebih efisien dan tanpa biaya tambahan jika menggunakan bank ini,” jelas Eduardus.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait