Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menyatakan bahwa atas perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat 2 UU KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku berdasarkan pasal tersebut adalah paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya, Rabu (30/10/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait