Yohanes Pakael Terancam 10 Tahun Penjara Usai Terlibat Kasus Pesta Berdarah di Desa Nian

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menyatakan bahwa atas perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat 2 UU KUHP.

"Ancaman hukuman bagi pelaku berdasarkan pasal tersebut adalah paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya, Rabu (30/10/2024).



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network