Kapolda NTT Ungkap Ipda Rudy Soik Pernah Kena OTT, Karaoke Sambil Tenggak Miras saat Dinas

Achmad Al Fikri
Kapolda NTT ungkap Ipda Rudy Soik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat karaoke bareng tiga polisi lain saat jam dinas. Foto: Achmad

"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.

Atas dasar itu, Daniel mengatakan, Propam Polda NTT melakukan peradilan kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, katanya, ketiga oknum polisi itu menerima hukuman, sedangan Rudy tidak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan menerima putusan sidang yaitu penempatan meminta maaf kepada institusi dan penempatan khusus di tempat khusus selama 7 hari. 3 orang dilkasanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudi Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ucap Daniel.

Dalam sidang pertama, Rudy dinyatakan telah melakukan perbuaatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun. Kendati demikian, kata Daniel, sidang KKEP memberatkan hukuman pada Rudy.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network