JAKARTA, iNewsTTU.id- Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga ungkap Ipda Rudy Soik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat karaoke bareng tiga polisi lain saat jam dinas. Mereka kedapatan minum minuman keras dan sidang kode etik memutuskan Rudy demosi 5 tahun.
Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.
Hal itu diungkap oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga saat RDPU bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.
"Tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," tutur Daniel.
Keempatnya ialah Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane. N.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait