Komang menjelaskan bahwa Jasa Raharja menyediakan berbagai jenis perlindungan, termasuk penggantian biaya perawatan, santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
"Sedangkan untuk kasusnya Jesika, korban sebenarnya kalau dilihat dari kronologis kecelakaan sebenarnya sudah mengendarai kendaraan pada jalur yang sesuai atau tepat," tambahnya.
Ia menjelaskan, santunan meninggal dunia yang diterima Jesika sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah Rp50 juta. Sementara itu penggantian biaya perawatan maksimal mencapai Rp20 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait