KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Jasa Raharja Kabupaten TTU menyerahkan santunan kepada orang tua korban kecelakaan lalu lintas, Jesika Mako Usfinit, pada Selasa (08/10/2024) di Kantor Samsat Kabupaten TTU.
Santunan senilai Rp50 juta diterima oleh ayah korban, Hendrik Usfinit, menyusul kejadian tragis yang menimpa putrinya pada Kamis, 3 Oktober 2024 di ruangan Jasa Raharja TTU.
Menurut Penanggung Jawab Jasa Raharja, Komang, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
"Kami menyerahkan santunan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat yang mengalami musibah sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Jesika, yang merupakan mahasiswi Universitas Timor, mengalami kecelakaan di jalan Trans Timor jurusan Kefamenanu-Atambua, tepatnya di Kiupasan, Desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah.
Kecelakaan terjadi ketika kendaraan yang ditumpangi Jesika ditabrak oleh sebuah mobil pickup yang melaju dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, Jesika mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Komang menjelaskan bahwa Jasa Raharja menyediakan berbagai jenis perlindungan, termasuk penggantian biaya perawatan, santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
"Sedangkan untuk kasusnya Jesika, korban sebenarnya kalau dilihat dari kronologis kecelakaan sebenarnya sudah mengendarai kendaraan pada jalur yang sesuai atau tepat," tambahnya.
Ia menjelaskan, santunan meninggal dunia yang diterima Jesika sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah Rp50 juta. Sementara itu penggantian biaya perawatan maksimal mencapai Rp20 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait