Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar, dan mendapat perawatan intensif. Namun, HL akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9/2024) pekan lalu.
Berdasarkan hasil visum dari korban ditemukan luka memar dan patah tulang tengkorak, serta pendarahan otak akibat terbentur benda tumpul.
"Dirawat di RS Bhayangkara selama kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni.
Pelaku ditangkap pada Jumat (20/9/2024) dan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 7 tahun," tegasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait