KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, dan disampaikan oleh Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, pada Senin (23/09/2024).
"KPU Kabupaten TTU telah melakukan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Timor Tengah Utara Tahun 2024," ujar Ketua KPU TTU, Petrus Uskono.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait