Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono bersama tim Resmob langsung bergerak untuk mengejar terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Pengejaran dimulai dari Desa Mata Air hingga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur. Di rumah salah satu warga di Desa Oesao, tim Resmob menemukan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan terduga pelaku dalam menganiaya korban.
Pengejaran terus berlanjut hingga dini hari. Pada pukul 01.00 WITA, tim Resmob menerima informasi bahwa AM berada di Kotabes, Kecamatan Amarasi.
Tim Resmob kemudian berhasil menangkap AM dan membawanya ke Polsek Amarasi untuk proses interogasi awal. Selama pemeriksaan, sejumlah barang bukti yang dibawa terduga pelaku juga disita.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait